Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: