Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction