Article 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan laporan keuangan badan layanan umum daerah dan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.