Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2014
Current Text
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut :
( 1 ) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah R54.092.075.483,11 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp
736.333.281.968,64
b. Realisasi Rp
682.241.206.485,53 -
Selisih lebih / (kurang) Rp
54.092.075.483,11
( 2 ) Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp100.130.262.748,11 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Belanja dan Transfer setelah Perubahan Rp
786.419.402.746,50
b. Realisasi Selisih lebih/ (kurang) Rp Rp
686.289.139.998,39 -
100.130.262.748,11
( 3 ) Selisih anggaran dengan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp (46.038.187.265,00) dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah Perubahan Rp (50.086.120.777,86)
b. Realisasi Rp (4.047.933.512,86) -
Selisih lebih / ( kurang ) Rp (46.038.187.265,00)
( 4 ) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp (1.817.764.779,45) dengan rincian sebagai berikut :
a. Penerimaan
1. Setelah perubahan Rp
58.238.620.777,86
2. Realisasi Rp
60.056.385.557,31 -
Selisih lebih / (kurang) Rp (1.817.764.779,45)
( 5 ) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp1.025.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pengeluaran
1. Setelah perubahan Rp
8.152.500.000,00
2. Realisasi Rp
7.127.500.000,00 -
Selisih lebih / (kurang) Rp
1.025.000.000,00
( 6 ) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp(2.842.764.779,45) dengan rincian sebagai berikut :
1. Setelah perubahan Rp
50.086.120.777,86
2. Realisasi Rp
52.928.885.557,31
Selisih lebih / (kurang) Rp (2.842.764.779,45)
Your Correction
