Article 2
( 1) RPJM Kabupaten merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembangunan untuk 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 yang pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam RKPK.
(2) RPJM Kabupaten memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPK yang disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.