Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( l} Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Kabupaten. (2) Pcngcndalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya. b. Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. (3) Tata cara dan mekanisme pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction