Article 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
3. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.