Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Bentuk Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
