Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
2. Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
4. Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.