Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 149), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1090), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
