Article 1
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diwajibkan menyampaikan laporan ke PPATK.
4. Pemohon adalah Pihak Pelapor yang mengajukan permohonan pengenaan tarif PNBP dalam penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi Pihak Pelapor dan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi sampai dengan 0,00% (nol persen).
5. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
6. Aplikasi goAML Enterprise Edition yang selanjutnya disebut Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime untuk lembaga intelijen keuangan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.