Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN DI BIDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME UNTUK TINGKAT LANJUTAN BAGI PIHAK PELAPOR, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertimbangan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memenuhi kriteria: a. ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berisiko tinggi oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur; b. ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berisiko menengah oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur; atau c. direkomendasikan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk mengikuti pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Your Correction