(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 15A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 41 ayat (1), ayat
(3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 42 ayat
(2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), Pasal 46 ayat
(1), Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 49 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat
(5), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(5), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 63 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 64 ayat (4), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 ayat (2), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 82, Pasal 83, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.