Correct Article II
PERBAN Nomor 16-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 TENTANG PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
1. Bagi Penyelenggara yang telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika namun belum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
