Article I
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1038) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: