Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.