Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis diajukan paling lambat 22 Juni 2028. (2) Apabila permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis diajukan melalui pos, pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung berdasarkan stempel pos.
Your Correction