Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1669, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 29) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: