Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Keputusan Kepala Eksekutif mengenai penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan Data SCV yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, dinyatakan masih berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Dalam hal penyampaian pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) belum berlaku maka dalam rangka uji coba Bank diharuskan menyampaikan pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank per periode Juli 2020. 3. Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, ttd HALIM ALAMSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Your Correction