Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022, Nomor 485) diubah sebagai berikut:
1. Setelah huruf g ayat (1) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: