Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang meliputi: a. sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; b. jenis pengadaan; c. strategi pemaketan; d. metode pemilihan; e. jenis kontrak; f. pemberdayaan pelaku usaha kecil; g. penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal; dan h. besaran uang muka. (2) Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengutamakan peran serta usaha mikro, kecil dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri. (3) Pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini. 2. Setelah ayat (5) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction