Article 1
Peraturan Dewan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam melakukan penetapan dan penilaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.