Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAN PENILAIAN INDIKATOR PENCAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. metode penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja;
c. aspek penilaian dan formula standar kesehatan keuangan aset;
d. faktor-faktor penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja;
e. sumber data;
f. penetapan bobot;
g. proses penetapan dan penilaian;
h. simulasi; dan
i. kegunaan hasil penilaian.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini.
Your Correction
