Article 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Produk Karet dan Plastik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 437) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: