Correct Article 2
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PRODUK KARET DAN PLASTIK
Current Text
(1) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Produk Karet dan Plastik meliputi skema Penilaian Kesesuaian untuk produk:
a. sarung tangan karet untuk rumah tangga;
b. kantong plastik;
c. wadah dari plastik;
d. pipa plastik ;
e. gelas plastik untuk air minum dalam kemasan;
f. atap plastik gelombang dari PVC;
g. fitting/sambungan pipa plastik;
h. sol;
i. karung tenun plastik;
j. terpal plastik;
k. plastik lembaran polikarbonat;
l. palet plastik; dan
m. kantong plastik untuk pembibitan tanaman.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
