SUSUNAN ORGANISASI
OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Kepala OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.
Susunan organisasi OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora terdiri atas:
a. Pusat Riset Ekonomi;
b. Pusat Riset Politik;
c. Pusat Riset Masyarakat dan Budaya;
d. Pusat Riset Kewilayahan;
e. Pusat Riset Kependudukan; dan
f. Kelompok Kegiatan.
Pusat Riset Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Ekonomi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset Politik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Politik terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Masyarakat dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Masyarakat dan Budaya terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Kewilayahan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Kependudukan terdiri atas kelompok kegiatan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan.
(3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora.
(4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.