Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Riset Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan.
Your Correction