Article I
Ketentuan huruf b Pasal 8 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 769) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: