Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran INDONESIA; dan b. seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 769) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Your Correction