Article I
Ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 459), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: