Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan;
b. hak keuangan transportasi diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan;
c. tunjangan hari raya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri dalam bentuk uang sebesar 1 (satu) kali gaji yang dibayarkan setiap tahun dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali dalam masa periode jabatan;
d. tunjangan cuti tahunan diberikan dalam bentuk uang yang diberikan sekali dalam 1 (satu) tahun periode jabatan sebelum diambil cuti tahunan paling sedikit 2 (dua) hari lamanya;
e. hak keuangan representasi diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan;
f. hak keuangan asuransi jiwa dan kecelakaan diberikan
dalam bentuk uang sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi asuransi jiwa dan kecelakaan selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan;
g. hak keuangan fasilitas kesehatan diberikan dalam bentuk uang sebesar 3% (tiga persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan;
h. tunjangan asuransi purnajabatan diberikan dalam bentuk uang sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi asuransi purnajabatan selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan;
i. pendampingan hukum diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH; dan
j. perjalanan dinas diberikan at cost sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri yang berlaku di BPKH.
Your Correction
