Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut: a. tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan; b. hak keuangan transportasi diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan; c. tunjangan hari raya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri dalam bentuk uang sebesar 1 (satu) kali gaji yang dibayarkan setiap tahun dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali dalam masa periode jabatan; d. tunjangan cuti tahunan diberikan dalam bentuk uang yang diberikan sekali dalam 1 (satu) tahun periode jabatan sebelum diambil cuti tahunan paling sedikit 2 (dua) hari lamanya; e. hak keuangan representasi diberikan dalam bentuk uang yang diberikan bersamaan dengan gaji atau upah setiap bulan; f. hak keuangan asuransi jiwa dan kecelakaan diberikan dalam bentuk uang sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi asuransi jiwa dan kecelakaan selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan; g. hak keuangan fasilitas kesehatan diberikan dalam bentuk uang sebesar 3% (tiga persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan; h. tunjangan asuransi purnajabatan diberikan dalam bentuk uang sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi asuransi purnajabatan selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan; i. pendampingan hukum diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH; dan j. perjalanan dinas diberikan at cost sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri yang berlaku di BPKH.
Your Correction