Article 61
(1) Tulisan, logo, dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan dan/atau Kemasan Pangan dapat dicantumkan pada Label.
(2) Pencantuman tulisan, logo, dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencantuman tulisan, logo, dan/atau gambar yang terkait dengan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan terkait keamanan Kemasan Pangan dan disertai dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: