Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70A

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterangan selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini hanya dapat dicantumkan pada Label setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan harus disertai kelengkapan data menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Tata cara pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction