Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Renstra BPKP, adalah dokumen perencanaan BPKP untuk periode 5 (lima) tahun.