Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 2020-2024
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1789), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
