Article 105
Direktorat Perencanaan, Standardisasi, dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
6. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: