Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 122

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; b. penyusunan metode evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; c. Dihapus; d. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila berdasarkan arah kebijakan, garis besar haluan ideologi Pancasila, dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi. 17. Setelah Bagian Ketiga BAB X ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction