Article I
Ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1731) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: