Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Tarif yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. (2) Kontrak yang telah ditandatangani setelah tanggal 1 Juli 2015, Tarif dibayarkan menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction