Article I
Ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 319) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: