Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal Terdepan Terluar atau Terpencil
Current Text
Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan:
a. dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan tanggal 30 September 2025; dan
b. dalam hal akan melanjutkan sebagai Sub Penyalur BBM maka harus mengajukan permohonan Sub Penyalur BBM sesuai dengan Peraturan Badan ini.
Your Correction
