Article 1
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.