Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada tahapan: a. penyidikan; b. penuntutan; c. persidangan; dan d. pelaksanaan putusan pengadilan.
Your Correction