Article I
Ketentuan ayat (2) Pasal 122 dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 998), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: