Correct Article 122
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Direktorat Pascarehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
(2) Direktorat Pascarehabilitasi dipimpin oleh Direktur.
Your Correction
