Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 356), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: