Correct Article 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-IV (diploma empat) bidang agama Islam; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dari calon PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu.
(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yang belum diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan dan memperoleh sertifikat penghulu.
(7) Penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
