Article 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
PERBAN Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.