Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi: 1. terbuat dari serat kapas; 2. berwarna keunguan; 3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet; 4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan electrotype berupa angka “10”; dan 5. terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 10” secara berulang, yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet; dan b. ukuran panjang 136 (seratus tiga puluh enam) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Your Correction