Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Badan Pangan Nasional.
2. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.