Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin Jam Kerja adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati ketentuan Jam Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jam Kerja adalah waktu yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS dan Calon PNS di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
5. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin.
6. Hari Kerja adalah hari dimana Pegawai harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama Jam Kerja yang ditentukan.
7. Waktu Istirahat adalah waktu luang di antara Jam Kerja yang dapat dipergunakan untuk keperluan pribadi Pegawai.
8. Mesin Handkey adalah mesin pencatat kehadiran dan kepulangan Pegawai.
9. Presensi adalah perekaman kehadiran dan pulang kerja melalui Mesin Handkey dan/atau secara manual.
10. Peringatan Tertulis adalah peringatan yang disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pembinaan Pegawai.
11. Keterlambatan adalah kedatangan Pegawai melewati jam masuk kerja yang ditetapkan.
12. Pulang Sebelum Waktunya adalah kepulangan Pegawai meninggalkan kantor sebelum jam pulang kerja yang ditetapkan.
13. Tidak Masuk Kerja adalah keadaan tidak masuk kerja selain cuti.
14. Arsip Nasional
yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.